PROPOSAL NIKAH

Latar Belakang

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".

Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).

Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga¡¨, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.

Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.

Dasar Pemikiran

Dari Al Qur¡¦an dan Al Hadits :

1.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
2.

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
3.

¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4.

Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
5.

Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
6.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
7.

Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8.

Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9.

..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
10.

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
11.

Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12.

Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13.

Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
14.

Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
15.

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
16.

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
17.

Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18.

Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
19.

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20.

Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
21.

Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
22.

Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
23.

Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).

Tujuan Pernikahan

1.

Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2.

Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3.

Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4.

Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5.

Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
6.

Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7.

Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)

Kesiapan Pribadi

1.

Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ¡§Man Jadda Wa Jadda¡¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2.

Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
3.

Termasuk tathhir (mensucikan diri).
4.

Secara materi, Insya Allah siap. ¡§Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¡¨ (Qs. At Thalaq (65) : 7)

Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan

*

Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
*

Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
*

Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
*

Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
*

Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik

Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :

*

Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
*

Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
*

Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
*

Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.

Memperbaiki Niat :

Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.

Niat Ketika Memilih Pendamping

Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).

Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).

Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan

Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).

Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..

Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.

Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),

Meraih Pernikahan Ruhani

Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.

Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)

Penutup

"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).

Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"

Baca Selengkpnya.....

Hak Suami dan Hak Istri

Pernikahan adalah sebuah media yang akan menyatukan dua kepribadian yang pasti memiliki perbedaan. Setelah melewati proses pernikahan maka segala perbedaan hendaknya menjadi sebuah perangkat untuk saling melengkapi, bukan menjadi suatu hal yang harus diperdebatkan dan menimbulkan pertengkaran. Setelah menikahpun, seorang laki-laki yang telah memiliki predikat baru sebagai seorang “suami” secara otomatis akan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh isterinya. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita yang kini telah berpredikat sebagai seorang “isteri” setelah melewati proses pernikahan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.

Keharmonisan sebuah hubungan rumah tangga antara suami dan isteri akan terjalin jika pada masing-masing pasangan memilliki rasa saling mengerti dan memahami akan kewajiban yang harus ia penuhi untuk memenuhi hak-hak pasangannya.

Kurangnya tingkat pengertian dan pemahaman kedua pasangan atau salah satu pasangan mengenai hak-hak yang harus dipenuhi oleh seorang suami atau isteri akan menumbuhkan sikap egois pada salah satu pihak, sedangkan pada pihak lain (pasangannya) akan akan mengalami sebuah rasa tertekan atau perlakuan yang tidak adil. Rumah tangga semacam inilah yang menjadi salah satu sasaran empuk perceraian atau keluarga yang tidak harmonis.

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) selalu hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”. QS. An Nisa (4) : 1


Hak Suami Atas Isteri
Berkenaan dengan hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh seorang isteri, Allah swt telah memberikan penjelasan dalam QS. Al Baqarah (2) : 228, yang artinya :”…Dan mereka (perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kelebihan suami atas isteri adalah karena suami memiliki kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan, memberikan nafkah dan hartanya kepada isteri dan keluarga sebagaimana dijelaskan dalam QS. An Nisa (4) : 34.

Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah saw berkenaan dengan masalah hak suami atas isterinya:

* “Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw ditanya: “Wanita yang bagaimanakah yang paling baik ya Rasulullah?”. Maka Rasulullah saw menjawab: “Yang menyenangkan suaminya jika ia memandangnya, taat kepadanya jika ia memerintahkan, dan ia tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang dibencinya.” HR. Nasa’i
* “Rasulullah saw bersabda: Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lalu ia tidak dating kepadanya, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” Muttafaq ‘alaihi
* “Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedang suami berada padanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh ia memberikan izin di rumahnya, kecuali dengan seizing suaminya pula.” Muttafq ’alaihi

Dari penjelasan ayat dan hadits-hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban kaum wanita (isteri) adalah taat kepada suami dalam hal kebajikan dan tidak bertentangan dengan perintah Allah swt, dan ketakwaan seorang isteri terhadap suaminya adalah salah satu sebab masuk surganya bagi kaum wanita.


Hak Isteri Atas Suami
Sebagaimana kaum lelaki (suami0 yang memiliki hak atas isterinya, maka demikian pula kaum wanita (isteri). Merekapun memiliki hak-hak atas suami mereka yang hrus dipenuhi. Berkenaan dengan hak-hak seorang isteri atas suaminya Allah swt telah berfirman di dalam AL Quran: “…Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isterimu) dengan cara yang patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” QS. An Nisa (4) : 19

Selain itu, Rasulullah juga telah bersabda dalam beberapa hadits-nya mengenai hak seorang isteri atas suaminya.

* “Rasulullah saw bersabda: Ya Allah, sungguh saya menimpakan kesusahan (dosa) kepada orang yang menyia-nyiakan hak dua macam manusia yang lemah, yaitu: anak yatim dan wanita.” HR. Nasa’i
* “Rasulullah saw bersabda: Berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya…” Muttafaq ‘alaihi
* “Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya bahwa bapaknya berkata: Wahai Rasulullah! Apakah hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya? Maka Rasulullah menjawab: Kamu member makan kepadanya jika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian, dan kamu tidak memukul mukanya, tidak menjelek-jelekkannya (tidak berkata: semoga Allah memburukkan wajahmu, dan tidak meninggalkannya kecuali dalam rumah.” HR. Abu Dawud
* “Rasulullah saw bersabda: Janganlah seorang mu’min membenci wanita mu’minah, karena jika membenci suatu sifatnya, maka ia akan ridho yang lainnya darinya.” HR. Muslim
* “Rasulullah saw bersabda: Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik ahlaknya, dan orang-orang terbaik diantara kamu adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” HR. Tirmidzi
* “Dari ‘Amr bin Ahwash ra bahwa beliau mendengar Rasulullah saw bersabda ketika hajji wadda’: Ingatlah (aku berwasiat kepadamu agar berbuat baik kepada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain dari itu.” HR. Tirmidzi

Dari beberapa poin yang telah disebutkan di atas, maka ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil berkenaan dengan hak-hak isteri terhadap suaminya, diantaranya adalah:http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8133342168072496750

* Isteripun memiliki hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.
* Kaum wanita (isteri) berhak mendapat perlakuan baik dari suaminya, dan suaminya memiliki kewajiban untuk menunaikannya.
* Rasulullah saw mengajarkan untuk selalu bersikap lemah lembut kepada wanita karena sifatnya bengkok dan rapuh seperti tulang rusuk.
* Wanita bagaikan tawanan yang lemah, maka seorang suami berkewajiban untuk mengasihi, membimbing, melindungi, dan memberikan hak-haknya.
* Rasulullah saw membebankan dosa kepada mereka yang menyia-nyiakan hak wanita yang berada di bawah tanggungannya.
* Orang yang paling baik adalah mereka yang paling baik bagi isteri-isterinya.

Dikutip dari : http://www.syahadat.com

Baca Selengkpnya.....

Rumah Tangga Muslim

Keluarga muslim yang kental dengan nafas islami di dalam rumahnya merupakan modal untuk menciptakan masyarakat yang baik. Keluarga yang islami, akan lebih mudah membentuk anggota keluarga yang soleh maupun solehah. Dalam masalah rumah tangga, Islam memberikan perhatian yang sangat besar, guna tercipta rumah tangga muslim/islami yang langgeng. Rumah tangga yang kokoh yang diliputi oleh rasa cinta, ketenangan, kasih sayang dan rahmat Allah swt adalah dambaan setiap muslim. Pasangan suami istri harus memliki rasa saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling mengerti. Bukankah Allah swt telah berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21).

"Dialah yang menciptakanmu dari diri yang satu, dan dari padanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dia mencampurinya, istrinya mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) memohon kepada Allah, Rabbnya seraya berkata, 'Sesungguhnya jika Engkau memberi anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur'." (QS. Al-A'raf: 189).

Rumah tangga muslim adalah keluarga islami, yang bertujuan untuk mengarungi bahtera keluarga yang sakinah dan mawaddah. Segala hal yang dilakukan oleh setiap anggota keluarga harus disertai dengan keridhoan, saling menghormati serta mewujudkan hak dan kewajiban nya masing-masing. Misalnya, istri yang setia melayani dan mengurusi suaminya, suami menafkahi istri dan anak-anaknya, anak-anak yang disusui oleh ibunya dan dibesarkan dengan baik oleh kedua orangtuanya.

Allah swt berfirman: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan susuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusya-waratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah: 233).

Mendidik anak-anak dengan baik adalah tugas penting rumah tangga muslim, karena rumah merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi anak-anak, seperti menerima pendidikan agama (akidah). Menanamkan agama kepada anak-anak sejak mereka kecil sangat berguna bagi masa depan mereka di dunia maupun di akhirat. Semua itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hari akhir nanti. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang dipimpinnya, seorang laki-laki adalah pemimpin pada keluarganya, dan ia dimintai pertanggung-jawaban atas yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang dipimpinnya." (Muttafaq 'Alaihi).

Wallahu a’lam .

Baca Selengkpnya.....
Template telah melalui beberapa modifikasi Design By : Kendhin