Hak Suami dan Hak Istri

Pernikahan adalah sebuah media yang akan menyatukan dua kepribadian yang pasti memiliki perbedaan. Setelah melewati proses pernikahan maka segala perbedaan hendaknya menjadi sebuah perangkat untuk saling melengkapi, bukan menjadi suatu hal yang harus diperdebatkan dan menimbulkan pertengkaran. Setelah menikahpun, seorang laki-laki yang telah memiliki predikat baru sebagai seorang “suami” secara otomatis akan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh isterinya. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita yang kini telah berpredikat sebagai seorang “isteri” setelah melewati proses pernikahan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.

Keharmonisan sebuah hubungan rumah tangga antara suami dan isteri akan terjalin jika pada masing-masing pasangan memilliki rasa saling mengerti dan memahami akan kewajiban yang harus ia penuhi untuk memenuhi hak-hak pasangannya.

Kurangnya tingkat pengertian dan pemahaman kedua pasangan atau salah satu pasangan mengenai hak-hak yang harus dipenuhi oleh seorang suami atau isteri akan menumbuhkan sikap egois pada salah satu pihak, sedangkan pada pihak lain (pasangannya) akan akan mengalami sebuah rasa tertekan atau perlakuan yang tidak adil. Rumah tangga semacam inilah yang menjadi salah satu sasaran empuk perceraian atau keluarga yang tidak harmonis.

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) selalu hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”. QS. An Nisa (4) : 1


Hak Suami Atas Isteri
Berkenaan dengan hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh seorang isteri, Allah swt telah memberikan penjelasan dalam QS. Al Baqarah (2) : 228, yang artinya :”…Dan mereka (perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kelebihan suami atas isteri adalah karena suami memiliki kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan, memberikan nafkah dan hartanya kepada isteri dan keluarga sebagaimana dijelaskan dalam QS. An Nisa (4) : 34.

Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah saw berkenaan dengan masalah hak suami atas isterinya:

* “Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw ditanya: “Wanita yang bagaimanakah yang paling baik ya Rasulullah?”. Maka Rasulullah saw menjawab: “Yang menyenangkan suaminya jika ia memandangnya, taat kepadanya jika ia memerintahkan, dan ia tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang dibencinya.” HR. Nasa’i
* “Rasulullah saw bersabda: Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lalu ia tidak dating kepadanya, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” Muttafaq ‘alaihi
* “Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedang suami berada padanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh ia memberikan izin di rumahnya, kecuali dengan seizing suaminya pula.” Muttafq ’alaihi

Dari penjelasan ayat dan hadits-hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban kaum wanita (isteri) adalah taat kepada suami dalam hal kebajikan dan tidak bertentangan dengan perintah Allah swt, dan ketakwaan seorang isteri terhadap suaminya adalah salah satu sebab masuk surganya bagi kaum wanita.


Hak Isteri Atas Suami
Sebagaimana kaum lelaki (suami0 yang memiliki hak atas isterinya, maka demikian pula kaum wanita (isteri). Merekapun memiliki hak-hak atas suami mereka yang hrus dipenuhi. Berkenaan dengan hak-hak seorang isteri atas suaminya Allah swt telah berfirman di dalam AL Quran: “…Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isterimu) dengan cara yang patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” QS. An Nisa (4) : 19

Selain itu, Rasulullah juga telah bersabda dalam beberapa hadits-nya mengenai hak seorang isteri atas suaminya.

* “Rasulullah saw bersabda: Ya Allah, sungguh saya menimpakan kesusahan (dosa) kepada orang yang menyia-nyiakan hak dua macam manusia yang lemah, yaitu: anak yatim dan wanita.” HR. Nasa’i
* “Rasulullah saw bersabda: Berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya…” Muttafaq ‘alaihi
* “Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya bahwa bapaknya berkata: Wahai Rasulullah! Apakah hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya? Maka Rasulullah menjawab: Kamu member makan kepadanya jika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian, dan kamu tidak memukul mukanya, tidak menjelek-jelekkannya (tidak berkata: semoga Allah memburukkan wajahmu, dan tidak meninggalkannya kecuali dalam rumah.” HR. Abu Dawud
* “Rasulullah saw bersabda: Janganlah seorang mu’min membenci wanita mu’minah, karena jika membenci suatu sifatnya, maka ia akan ridho yang lainnya darinya.” HR. Muslim
* “Rasulullah saw bersabda: Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik ahlaknya, dan orang-orang terbaik diantara kamu adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” HR. Tirmidzi
* “Dari ‘Amr bin Ahwash ra bahwa beliau mendengar Rasulullah saw bersabda ketika hajji wadda’: Ingatlah (aku berwasiat kepadamu agar berbuat baik kepada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain dari itu.” HR. Tirmidzi

Dari beberapa poin yang telah disebutkan di atas, maka ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil berkenaan dengan hak-hak isteri terhadap suaminya, diantaranya adalah:http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=8133342168072496750

* Isteripun memiliki hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.
* Kaum wanita (isteri) berhak mendapat perlakuan baik dari suaminya, dan suaminya memiliki kewajiban untuk menunaikannya.
* Rasulullah saw mengajarkan untuk selalu bersikap lemah lembut kepada wanita karena sifatnya bengkok dan rapuh seperti tulang rusuk.
* Wanita bagaikan tawanan yang lemah, maka seorang suami berkewajiban untuk mengasihi, membimbing, melindungi, dan memberikan hak-haknya.
* Rasulullah saw membebankan dosa kepada mereka yang menyia-nyiakan hak wanita yang berada di bawah tanggungannya.
* Orang yang paling baik adalah mereka yang paling baik bagi isteri-isterinya.

Dikutip dari : http://www.syahadat.com

0 komentar:

Template telah melalui beberapa modifikasi Design By : Kendhin