Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Dasar dan Tujuan Pernikahan Menurut Agama Islam :
A. Dasar Hukum Agama Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 24-An Nuur : 32)
"Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. Termasuk hamba-hamba sahayamu yang perempuan."
B. Tujuan Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 30-An Ruum : 21)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Dikutip dari http://organisasi.org
Tentang Ane
Bismillahirahmanirrahiim....
Kawan-kawan dan pembaca sekalian....
Blog yang ini sengaja dibuat untuk kita para ikhwah dan saudara-saudara yang merasa masih lajang dan punya semangat untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW, yakni menikah. Membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Keluarga yang diridhoi Allah SWT. Keluarga yang menentramkan kehidupan kita dunia dan akhirat.
Semoga blog yang satu ini bisa membawa manfaat untuk kita semua. Amiin...
Wassalamu'alaikum warahmatullah....
Labels
- Arti Pernikahan (3)
- Artikel Sakinah (4)
- Proposal Nikah (1)
- Saran Pernikahan (2)
Menurut Undang-Undang
Diposting oleh Hidup Itu Perjuangan di 14.08.00
Label: Arti Pernikahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar